RAPAT PEMERINTAH DESA BERSAMA BPD PEMBAHASAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2024

0
  1. DANA DESA 2024
  • UU NO 19/2023 tentang APBN 2024 pasal 14
    a. Dana Desa diutamakan penggunaannya :
     Paling tinggi 25% untuk bantuan langsung tunai Desa dengan. Target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
     program ketahanan pangan dan hewani paling rendah 2O% (dua puluh persen);
     program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau
     program sektor prioritas di desa melalui bantuan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta program pengembangan desa sesuai potensi dan karakteristik desa.
    b. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.
  • PP 37 TAHUN 2023
    a. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2O14 tenlang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
    b. Penghitungan alokasi Dana Desa dilakukan secara bertahap:
     sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan; dan
     sebagian Dana Desa dihitung pada tahun anggaran berjalan.
  • PERMENDES 7 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
    a. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
    b. Bidang 1, 3 dan 5 merupakan kegiatan non prioritas, kecuali yang dilarang.
    c. Dilarang untuk :
    o Bidang 1 kecuali
     Pendataan kemiskinan
     Operasional pemdes yang berasal dari dana desa (SPPD diluar daerah dilarang)
     Kantor desa bagi desa mandiri
     Operasional LKD
     Musyawarah perencanaan desa
     Sistem Informasi Desa
    o Pembangunan / Pemeliharaan / Rehabilitasi Balai Desa, kecuali desa mandiri
    o Pembangunan / Pemeliharaan / Rehabilitasi Tempat Ibadah
    o Pengembangan kapasitas dengan menggunakan jasa pihak ketiga (diperbolehkan jika melalui swakelola atau kerjasama antar desa)
    o Pembayaran premi BPJS Kesehatan
    d. Bantuan pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin, dalam bentuk material/bahan bangunan (bukan untuk upah tenaga kerja). Pembangunan, perbaikan, atau rehabilitasi dikerjakan secara gotong royong. Pemilihan penerima bantuan rumah layak huni dan sehat untuk warga miskin ditentukan dengan kriteria:
    a) bertempat tinggal di wilayah Desa;
    b) diputuskan melalui Musyawarah Desa;
    c) ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa; dan
    d) diberikan bantuan maksimal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dalam bentuk material/bahan bangunan.
    e) Diutamakan untuk yang stunting atau rentan sakit menahun/kronis seperti tuberkulosis dan penyakit menular lainnya
  • PERMENDES 13 TAHUN 2023 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL ATAS FOKUS PENGGUNAAN DANA DESA
    a. Fokus penggunaan dana desa :
     penanganan kemiskinan ekstrem
     program ketahanan pangan dan hewani;
     program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa
     program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama
    b. Fokus penggunaan Dana Desa wajib dialokasikan Pemerintah Desa dalam APB Desa tahun 2024
    c. Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah Desa.
    d. Penanganan Kemiskinan Ekstrem
     melalui BLT;
     maksimal 25% dari alokasi pagu dana desa tahun 2024, senilai Rp. 300.000,-/KPM/bulan selama 12 bulan.
     kriteria KPM
    1) kehilangan mata pencaharian;
    2) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
    3) tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan;
    4) rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia; atau
    5) perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
     tahapan penetapan KPM
    1) Pendataan, mulai dari RT, RW dan Dusun
    2) Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan oleh Pemerintah Desa
    3) Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan oleh BPD melalui Forum Musdes Khusus
    4) Penandatanganan Keputusan Kepala Desa yang kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat, yang minimal mencantumkan:
    nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat;
    rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; dan
    jumlah calon keluarga penerima manfaat (dalam 1 desa).
     Perubahan KPM
    1) Jika KPM meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru.
    2) Penetapan KPM pengganti oleh badan permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa khusus.
    3) Daftar keluarga penerima manfaat yang baru ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
     Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan oleh:
    1) badan permusyawaratan desa;
    2) camat; dan
    3) inspektorat kabupaten/kota.
    e. Ketahanan Pangan dan Hewani
     Minimal 20% dari PAGU dana desa 2024
     Aspek ketahanan pangan dan hewani:
    1) ketersediaan pangan di Desa:
    2) keterjangkauan pangan di desa
    3) pemanfaatan pangan di Desa:
     Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Hewani di Desa dilaksanakan oleh:
    1) badan permusyawaratan Desa;
    2) camat; dan
    3) inspektorat kabupaten/kota.
    f. Dana operasional pemerintah Desa (yang berasal dari dana Desa)
     Biaya Koordinasi Pemdes
    1) biaya komunikasi Pemerintah Desa, seperti pulsa dan kuota internet;
    2) kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka koordinasi yang diselenggarakan di Desa; dan
    3) biaya pelaksanaan koordinasi dari Desa ke kecamatan dan/atau kabupaten/kota setempat (tidak boleh dari desa keluar kabupaten).
     Dukungan Penyelenggaraan dan Pembiayaan Kerawanan Sosial
    1) Akibat kemiskinan/kesusahan/musibah dan/atau keterbatasan dana, meliputi:
    biaya transportasi masyarakat Desa yang membutuhkan akses darurat kepada layanan kesehatan yang berjarak jauh dari Desa; dan
    bantuan pemulasaran jenazah bagi masyarakat miskin ekstrem seperti kain kafan dan peti jenazah.
    2) konflik sosial, meliputi:
    biaya operasional untuk mediasi konflik sosial di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi forum mediasi;
    biaya operasional untuk menjamin keamanan dan ketertiban di Desa seperti biaya transportasi dan konsumsi; dan
    penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya dan agama sebagai upaya pencegahan konflik sosial seperti pembiayaan konsumsi forum.
    3) bencana yang menimpa masyarakat Desa, meliputi:
    bantuan logistik bagi masyarakat Desa yang menjadi korban bencana;
    biaya transportasi Kepala Desa dalam merespon bencana di Desa yang belum mendapat intervensi dari supradesa; dan
    kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial.
     Dukungan kegiatan seremonial desa
    1) kegiatan promosi, meliputi:
    promosi produk unggulan Desa; dan
    promosi Desa berbasis digital.
    2) Protokoler, meliputi:
    penyelenggaraan upacara kedinasan di Desa; dan
    operasional penyambutan tamu dari pemerintah pusat/provinsi/daerah yang berkunjung ke Desa.
    3) pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, khususnya yang berasal dari keluarga miskin di Desa, meliputi:
    bantuan seragam;
    perlengkapan sekolah;
    piagam atau plakat apresiasi;
    4) kegiatan olahraga, sosial, seni, budaya, keagamaan, meliputi:
    perlengkapan olahraga untuk karang taruna;
    penyelenggaraan acara kesenian di Desa;
    penyelenggaraan acara adat di Desa; dan
    penyelenggaraan acara keagamaan di Desa seperti pengajian.
    5) penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, seperti penyelenggaraan lomba peringatan hari nasional seperti hari kemerdekaan indonesia, hari pahlawan, hari kebangkitan nasional, dan peringatan hari nasional lainnya;
    6) pemberian apresiasi kepada orang dan/atau masyarakat yang membantu tugas Pemerintah Desa  harus berupa barang (nontunai), meliputi:
    piagam atau plakat apresiasi; dan
    penyelenggaraan acara apresiasi bagi tokoh berjasa di Desa.
  • PMK 146 TAHUN 2023 TENTANG PENGALOKASIAN DANA DESA SETIAP DESA, PENYALURAN, DAN PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024
    a. Rumus penghitungan dana desa
     Alokasi dasar  jumlah penduduk
     Alokasi afirmasi  untuk desa tertinggal dan sangat tertinggal
     Alokasi kinerja
     Kab Cilacap sekitar 15% dari total PAGU dana desa se Kab.
     diusulkan oleh Kabupaten dengan mengisi format pada aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
     Sumber data
    1) data jumlah Desa, data nama dan kode Desa, dan data jumlah penduduk bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Disdukcapil)
    2) data status Desa menggunakan data Indeks Desa Membangun bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (IDM);
    3) data angka kemiskinan Desa menggunakan data jumlah penduduk miskin Desa berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang bersumber dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Data P3KE);
    4) data tingkat kesulitan geografis Desa menggunakan data IKG Desa dan data luas wilayah Desa bersumber dari Badan Pusat Statistik (Kecamatan dalam Angka);
    5) data APBDes bersumber dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (Monev DD); dan
    6) data kinerja penyerapan dan capaian output Dana Desa bersumber dari aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Keuangan (omspan).
    b. Tambahan Dana Desa
     Disalurkan di tahun berjalan
     Sumber data sama seperti DD definitif, ditambah realisasi belanja semester 2 Tahun 2023 dan semester 1 tahun 2024 melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementrian Keuangan (Siskeudes online)
    c. Penyaluran dana desa non BLT untuk semua desa  2 tahap (60% dan 40%). BLT setiap 3 bulan sekali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *