Dalam rangka perencanaan pembangunan desa di Desa Gombolharjo, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada :

Hari dan Tanggal : Kamis/ 21 September 2023

Jam                      : 13.00 WIB s.d selesai

Tempat                 : Pendopo Balai Desa Gombolharjo

telah diadakan acara musyawarah perencanaan pembangunan Desa rencana kerja pemerintah Desa  yang dihadiri oleh Kepala Desa, unsur perangkat Desa, BPD, wakil-wakil kelompok masyarakat.

Materi yang dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah :

  1. Materi

Membahas dan menyepakati :

  1. hasil pencermatan evaluasi laju pencapaian SDGs Desa yang merujuk pada Sistem Informasi Desa;
  2. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya;
  3. prioritas program dan/atau kegiatan yang difokuskan pada upaya mewujudkan pencapaian SDGs Desa yang sudah ditetapkan dalam dokumen RPJM Desa;
  4. Menyepakati dan menetapkan DU RKP Desa Tahun 2023 terkait pembidangan, Program dan Kegiatan; dan
  5. Penetapan Delegasi Desa yang akan mengikuti Musrenbang Kecamatan yang selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa.
  • Pimpinan Musyawarah dan Narasumber

Pemimpin Musyawarah     : WAGIYO ASTOTO dari Kepala Desa Gombolharjo

Notulis                               : TUSINAH dari Kaur Umum dan Perencanaan

Narasumber                       : Camat Adipala, Kapolsek Adipala, Babinsa Desa Gombolharjo, BPBD Wil Kroya, PPL Pertanian, Korwil P dan K Kec. Adipala, Puskesmas Adipala 1

Setelah  dilakukan  pembahasan  terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah perencanaan pembangunan Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa yaitu :

  1. Menetapkan rancangan RKP Desa dan DU RKP Desa sesuai pembidangan, program dan kegiatan.
  2. Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa Gombolharjo Tahun 2023 yang selanjutnya akan diserahkan kepada BPD untuk dibahas dalam Musyawarah BPD.
  3. Adanya RKTL setelah Musrenbangdes yaitu penetapan Perdes RKP Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan di Desa.
  4. Tim Delegasi Desa ke Musrenbang Kecamatan ditetapkan dan disepakati.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *